KPK Limpahkan Surat Dakwaan, Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bakal Disidang di PN Tipikor Pekanbaru 

KPK Limpahkan Surat Dakwaan, Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bakal Disidang di PN Tipikor Pekanbaru 
Eks Bupati Bengkalis, Amril Mukminin/RMOL 

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis dalam perkara dugaan suap terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau, bakal disidang di PN Tipikor Pekanbaru.

Hal itu terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap terdakwa. Berkas perkara dan surat dakwaan itu dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

"Hari ini (17/6) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Amril Mukminin (Bupati Bengkalis) dalam dugaan suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau ke PN Tipikor Pekanbaru," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (17/6). 

Sehingga kata Ali, penahanan Amril selanjutnya menjadi kewenangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

"Dan persidangan akan dilaksanakan secara online mengingat kondisi pandemik Covid-19 yang saat ini masih terjadi," kata Ali. 

Selain itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kata Ali, tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Seperti diketahui, Amril Mukminin didakwa dengan dakwaan ke satu primair Pasal 12 a UU Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12 B Ayat 1 UU Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

"Selama proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi," pungkas Ali. (R03)

Sumber: Rmol.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index